Pemprov Sulawesi Selatan dan Yogyakarta Kompak Tetapkan UMP 2021 Naik



 Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutus meningkatkan u​​​​pah minimal propinsi (UMP) 2021 Sulawesi Selatan sebesar 2 %, per 1 Januari 2021.


Keputusan untuk meningkatkan UMP tahun 2021 diambil berdasar hasil analisis Dewan Penggajian dengan menyertakan federasi pebisnis serta serikat karyawan.


Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merekomendasikan beberapa gubernur lakukan rekonsilasi dengan tidak meningkatkan UMP 2021 pada saat wabah COVID-19.


Menurut Ketentuan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 mengenai penentuan gaji minimal propinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.


Tentang hal peningkatan UMP 2021 diputuskan sejumlah 2 % dari Rp 3.103.800 per bulan jadi Rp 3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.


"Disuruh beberapa pebisnis untuk mematuhi keputusan ini," kata Nurdin dalam info jurnalis pemerintahan merilis Di antara di Makassar, Minggu (1/11/2020).


bandar slot filiphina postingan seputar judi slot online Menurutnya, keputusan itu diambil dengan menimbang beberapa faktor terhitung keproduktifan serta kesejahteraan karyawan. "Mudah-mudahan ini dapat jaga cuaca investasi di wilayah kita," kata Bekas Bupati Bantaeng itu.


Gubernur Wilayah Spesial Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutus meningkatkan besaran Gaji Minimal Propinsi untuk 2021 jadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 % dari besaran UMP DIY 2020 sejumlah Rp 1.704.608.


"Gubernur DIY memutuskan Gaji Minimal Propinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 serta berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam info resminya di Yogyakarta seperti merilis Di antara.


Besaran UMP DIY 2021 itu diputuskan lewat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang diberi tanda tangan Sri Sultan HB X untuk 31 Oktober 2020.


Dia berkata keputusan Gubernur DIY meningkatkan UMP 2021 menimbang referensi hasil dari tatap muka Dewan Penggajian DIY untuk 30 Oktober 2020 yang didatangi elemen pemerintahan, karyawan/pekerja, serta elemen pebisnis.


"Dengan menimbang kenaikan perekonomian untuk karyawan serta keberlangsungan usaha di saat wabah COVID-19 dan untuk jaga kestabilan serta membuat keadaan jalinan industrial yang aman," kata Aria.


Dia mengatakan hasil referensi Dewan Penggajian DIY yang disetujui berbentuk anjuran serta alasan peningkatan gaji minimal 3,33 % berdasar analisis tenaga pakar pada inflasi serta perkembangan ekonomi, sedang dari elemen pekerja atau karyawan awalnya ajukan besaran peningkatan 4 %.


"Tentang hal dari elemen pebisnis tidak memprotes atas peningkatan gaji minimal sejumlah 3,33 % hasil analisis tenaga pakar," katanya.


Ia berkata ambil keputusan gubernur itu adalah wewenang kepala wilayah dalam soal penentuan UMP selaku jala pengaman sama PP 78 Tahun 2015.


"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk meningkatkan UMP DIY didasari atas alasan serta peraturan yang dalam menimbang keadaan perekonomian di waktu wabah COVID-19, dan kenaikan perekonomian untuk karyawan serta kelangsungan usaha," kata Aria Nugrahadi.

Postingan populer dari blog ini

The third-quarter earnings season begins on Friday

Comprehending sustainability stating demands throughout Australia or europe Pacific as well as understandings on the trip to this day

‘We have not been actually searching in the straight places'